HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok, Selasa (1/10/2024).
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Khuslain, warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, menyatakan bahwa Terpidana Khuslaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama.
Amar putusan adalah pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 jutadengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Khuslaini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa I tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terpidana Khuslaini diamankan di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam, sekitar pukul 15.15 WIB. Terpidana Khuslaini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.
GDS