HukumID.co.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung (HPP) dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2024).
Kasus tersebut, menurut Sugeng Teguh Santoso, ketua IPW, dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20/ 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 Peraturan Pemerintah No. 82/ 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Peristiwa dugaan korupsi yang bernilai puluhan milyar yang diduga dilakukan para petinggi Mahkamah Agung ini ini paradoks dengan penderitaan yang dialami oleh hakim di seluruh daerah yang pekan depan bakal melakukan mogok kerja“ ujar Sugeng, didampingi Petrus Selestinus, Koordinator TPDI di Gedung Merah Putih, KPK, usai membuat laporan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82/2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun/ tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, tanggal 10 Agustus 2021, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI berhak untuk menerima besaran HPP yang tercantum dalam Nota Dinas Panitera, atas penyelesaian perkara Kasasi/PK paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender, sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis Sampai Perkara dikirim ke pengadilan pengaju.
GDS