HukumID.co.id, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya mengaku akan kembali memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) yang diduga melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut untuk jadwal pemeriksaan tersebut belum bisa diungkapkan secara detail.
“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update,” kata Ade Safri, Selasa (1/10/24).
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, sampai saat ini pelengkapan berkas dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjadi perkara pokok masih dilakukan. Ia pun memastikan, kasus itu akan diusut secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Masih dilengkapi penyidik, koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” terangnya.
Tak sampai disitu, Firli juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman maksimal dalam perkara tersebut yakni hukuman penjara seumur hidup. Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 123 saksi dan telah meminta keterangan kepada 11 ahli.
MIK