HukumID.co.id, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan yang Terafiliasi Kegiatan Premanisme, Kamis (4/7/2025). Rapat ini bertujuan mengevaluasi kinerja satgas serta merumuskan strategi lanjutan dalam menangani praktik premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, selaku Ketua II Satgas Terpadu Pusat, menyampaikan bahwa pembentukan satgas merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Presiden tidak menghendaki ormas menjadi tempat berlindung bagi pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha,” tegas Asep.
Dalam laporan kinerja periode Mei–Juni 2025, Satgas mencatat penanganan 10.771 kasus dengan total 13.585 tersangka diamankan. Sejumlah kasus menonjol yang disorot antara lain pemerasan oleh oknum ormas di Cilegon, penguasaan lahan ilegal di Tangerang Selatan, dan kekerasan terhadap aparat di Depok.
Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain percepatan pembentukan satgas daerah di seluruh provinsi, penguatan koordinasi antar-lembaga, serta pengawasan ketat terhadap ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga 2 Juli 2025, satgas daerah telah terbentuk di 11 provinsi, 20 kota, dan 52 kabupaten.
Asep menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan operasi penertiban ini secara konsisten dan terukur.
“Kami ingin memastikan bahwa ormas berperan positif di masyarakat, bukan menjadi alat kekerasan atau intimidasi yang dibungkus kegiatan sosial,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri, TNI, BIN, Kemendagri, Kominfo, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemensos, Kemenperin, dan BSSN, yang seluruhnya tergabung dalam Satgas Terpadu.









