Scammer Tipu Ratusan Korban Dengan Dalih Giveaway

Hukum, Nasional, Pidana1045 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Scammer berinisial HH berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Dalam menjalankan aksinya, HH mengaku sebagai artis TikTok dan menipu korbannya dengan dalih giveaway.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu membuat akun TikTok palsu. Akun tersebut kemudian menggunakan foto publik figur dan mengiming-imingi pengunjung akun bakal mendapat uang senilai Rp50 juta apabila menekan tombol love. Warganet yang bersedia kemudian diminta membayar uang administrasi terlebih dahulu.

“Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku,” kata Ade Ary melalui keterangan resmi, Selasa (15/10/24).

Ia menerangkan, korban yang tergiur kemudian menuruti permintaan pelaku dan setelah menekan tombol love, korban lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun untuk menanyakan pencairan uang yang dijanjikan. Namun, pelaku meminta korban kembali membayarkan administrasi.

“Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan,” ujarnya.

Korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku dengan harapan uangnya segera dicairkan. Kendati demikian, usai dikirim uang, pelaku memblokir kontak korban yang akhirnya meyakinkannya untuk melapor ke polisi.

Saat ditindaklanjuti oleh penyidik, ujar Kabid, pelaku terindikasi sudah melakukan aksinya sejak Januari 2024 dengan korban hingga ratusan. Usai dilakukan penangkapan, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

GDS