HukumID | Jakarta – Aparat kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam rangkaian peristiwa pidana yang muncul dari konflik kepemilikan lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Para tersangka berasal dari dua perkara berbeda yang diproses secara terpisah oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Seluruh penetapan dilakukan melalui prosedur penyidikan yang sah dan telah memenuhi syarat pembuktian,” ujar Bryantri dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Ambon, Rabu.
Informasi penetapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Tanimbar dan turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Olofianus Batlayeri.

Menurut Bryantri, perkara pidana yang ditangani berakar dari sengketa lahan antarwarga dua desa yang tidak menemukan titik temu. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang menimbulkan korban dan pelanggaran hukum lainnya.
Dalam perkara pertama, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan serta penggunaan senjata api dan senjata tajam, dengan peran yang bervariasi, mulai dari menjaga area perbatasan desa hingga terlibat langsung dalam bentrokan.

Sementara pada perkara kedua, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Kasus ini berkaitan dengan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi mencatat, satu orang tersangka terlibat dalam kedua perkara tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan, para tersangka diduga mendatangi lokasi kejadian secara bersama-sama. Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena keterbatasan alat bukti.

Terkait penggunaan senjata, Bryantri menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan bukan senjata militer, melainkan senjata rakitan berbasis tabung. Kendati demikian, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter tetap dikategorikan sebagai senjata api sehingga penggunaannya tanpa izin melanggar hukum. Senjata-senjata tersebut diketahui merupakan milik pribadi dan sebagian dibawa dari luar daerah melalui jalur laut.
Ia juga menjelaskan bahwa konflik dipicu oleh keberatan salah satu pihak atas pelaksanaan eksekusi lahan yang sebelumnya telah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari kepolisian.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur hukum dan menghindari tindakan anarkis yang justru merugikan banyak pihak,” katanya.
Polres Kepulauan Tanimbar berharap seluruh pihak dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses hukum berlangsung, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan.












