HukumID | Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari 2026 menjadi momentum perubahan pola penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan. Korps Adhyaksa menegaskan akan mengedepankan pengembalian kerugian negara serta pemulihan hak korban dibandingkan semata-mata menjatuhkan pidana penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa KUHP baru telah sah menjadi hukum positif dan mengikat seluruh aparat penegak hukum tanpa terkecuali.
“Karena KUHP baru sudah berlaku secara resmi, tentu Kejaksaan wajib menyesuaikan dan melaksanakannya,” kata Anang saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/1).
Anang menjelaskan, salah satu penekanan utama dalam KUHP baru adalah terbukanya ruang yang lebih besar untuk memulihkan kerugian negara, terutama pada tindak pidana yang menimbulkan keuntungan ekonomi bagi pelaku maupun kerusakan lingkungan.

Menurutnya, penanganan perkara ke depan tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada upaya mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
“Untuk kejahatan tertentu, khususnya yang berdampak ekonomi seperti kejahatan lingkungan, pendekatannya bisa serupa dengan perkara korupsi, yakni menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Selain aspek kerugian negara, Kejaksaan juga akan memberi perhatian lebih pada pemulihan korban kejahatan. KUHP dan KUHAP baru, lanjut Anang, telah mengatur secara lebih komprehensif mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.
“Korban tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang diabaikan. Pemulihan hak-hak korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum,” kata dia.

Sejalan dengan itu, Kejaksaan juga akan membatasi penggunaan pidana penjara, khususnya untuk perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Alternatif penyelesaian di luar pemenjaraan akan dioptimalkan sepanjang dimungkinkan oleh hukum.
“Pemidanaan penjara akan menjadi pilihan terakhir. Untuk perkara tertentu, tersedia opsi penyelesaian lain yang lebih proporsional,” tutup Anang.
Melalui penerapan KUHP baru tersebut, Kejaksaan Agung berharap sistem peradilan pidana nasional dapat bergerak ke arah yang lebih adil, berorientasi pada pemulihan, serta selaras dengan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum.












