KPK Telusuri Aktor di Balik Dugaan Pemusnahan Dokumen Kasus Kuota Haji

Hukum441 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi penggagas pemusnahan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penghilangan dokumen penting di salah satu biro perjalanan haji dan umrah.

Indikasi itu terungkap saat tim penyidik KPK menggeledah kantor Maktour Travel di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapati sejumlah dokumen yang diduga sengaja dimusnahkan untuk menghilangkan jejak terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dokumen-dokumen tersebut diduga dibakar oleh staf internal perusahaan. Salah satu dokumen yang disinyalir dimusnahkan berkaitan dengan manifes pembagian kuota haji yang diterima Maktour Travel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah mengetahui pihak yang diduga memberi perintah atau setidaknya menjadi inisiator tindakan tersebut.

banner 600x600

“Kami sudah mengantongi pihak yang meminta atau memerintahkan staf di Maktour Travel untuk menghilangkan dokumen itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 14 Agustus 2026.

Menurut Budi, KPK masih mendalami apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan. Pendalaman ini akan dikaitkan dengan posisi dan peran pihak-pihak terkait dalam perkara utama dugaan korupsi kuota haji.

banner 600x600

“Semua masih kami dalami, termasuk kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan dan keterkaitannya dengan perkara pokok,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

banner 600x600

Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini masih berstatus sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Meski demikian, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional, sementara sisanya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut justru dibagi secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Pembagian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilainya ditaksir melampaui Rp1 triliun.