Satgas PKH Amankan Jutaan Hektare Lahan dan Setorkan Rp5,2 Triliun ke Negara Sepanjang 2025

Hukum693 Dilihat

HukumID | Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil mengamankan jutaan hektare lahan bermasalah di sektor perkebunan sawit dan pertambangan, sekaligus mendorong pemasukan negara hingga triliunan rupiah.

Capaian tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026). Rapat ini sekaligus membahas rencana kerja Satgas PKH untuk tahun 2026

Rapat dipimpin oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan dihadiri Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hadir pula Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dalam pemaparan capaian, Satgas PKH menyebut telah mengidentifikasi dan mengamankan penguasaan lahan sawit seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi

banner 600x600

Di sektor pertambangan, Satgas PKH melalui Satgas Halilintar berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping

Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong pemulihan keuangan negara melalui pengenaan denda administratif dan kewajiban pajak. Hingga akhir 2025, denda yang telah dibayarkan oleh perusahaan sawit dan tambang mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaannya untuk membayar

banner 600x600

Satgas juga mencatat kontribusi terhadap penerimaan pajak negara sebesar Rp2,3 triliun melalui tindak lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak

Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan akan melanjutkan penertiban kawasan hutan secara lebih tegas dan terukur. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

banner 600x600

“Bagi perusahaan yang masih keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau tetap beroperasi secara ilegal di kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak

Langkah tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam, sekaligus memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan sesuai huku