HukumID | Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil mengamankan jutaan hektare lahan bermasalah di sektor perkebunan sawit dan pertambangan, sekaligus mendorong pemasukan negara hingga triliunan rupiah.
Capaian tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026). Rapat ini sekaligus membahas rencana kerja Satgas PKH untuk tahun 2026
Rapat dipimpin oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan dihadiri Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hadir pula Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dalam pemaparan capaian, Satgas PKH menyebut telah mengidentifikasi dan mengamankan penguasaan lahan sawit seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi

Di sektor pertambangan, Satgas PKH melalui Satgas Halilintar berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong pemulihan keuangan negara melalui pengenaan denda administratif dan kewajiban pajak. Hingga akhir 2025, denda yang telah dibayarkan oleh perusahaan sawit dan tambang mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaannya untuk membayar

Satgas juga mencatat kontribusi terhadap penerimaan pajak negara sebesar Rp2,3 triliun melalui tindak lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak
Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan akan melanjutkan penertiban kawasan hutan secara lebih tegas dan terukur. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Bagi perusahaan yang masih keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau tetap beroperasi secara ilegal di kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak
Langkah tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam, sekaligus memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan sesuai huku












