Pasal Penghinaan Pemerintah Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Ancam Kebebasan Berekspresi

Hukum635 Dilihat

HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara pengujian materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (14/1/2026). Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

Sidang panel berlangsung di Ruang Sidang MK dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Para pemohon merupakan sembilan warga negara Indonesia yang sebagian besar berstatus mahasiswa hukum, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Para pemohon menggugat konstitusionalitas pasal-pasal yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal 240 KUHP mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara secara lisan maupun tulisan, sementara Pasal 241 memperluas cakupan dengan menjerat penyebarluasan konten yang dianggap menghina melalui berbagai media, termasuk teknologi informasi.

Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menilai keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Menurutnya, norma tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif yang dapat menyeret warga negara ke dalam kriminalisasi, khususnya saat menyampaikan kritik, analisis akademik, maupun ekspresi politik.

“Pasal-pasal ini menempatkan para pemohon dalam posisi rentan, karena tidak ada parameter yang tegas untuk membedakan antara kritik yang sah dan perbuatan pidana,” ujar Priskila di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, meskipun penjelasan Pasal 240 KUHP menyebutkan bahwa penghinaan mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan pemerintah atau lembaga negara, definisi tersebut tetap bersifat normatif dan tidak dapat diuji secara objektif. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, para pemohon menyoroti Pasal 241 KUHP yang dianggap memperluas ruang kriminalisasi, karena tidak hanya menyasar pembuat ekspresi, tetapi juga pihak yang menyebarluaskan atau membagikan pendapat orang lain. Sebagai mahasiswa yang aktif berdiskusi dan menyampaikan kritik kebijakan publik melalui media sosial dan forum akademik, para pemohon mengaku terancam secara nyata oleh keberlakuan norma tersebut.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, mereka memohon agar kedua pasal tersebut dimaknai secara ketat dan limitatif, sehingga tidak mencakup kritik, evaluasi kebijakan publik, maupun ekspresi akademik yang disampaikan secara bertanggung jawab.

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum serta kerugian konstitusional yang dialami secara konkret akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji. Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menekankan pentingnya memperjelas kaitan norma a quo dengan potensi pembatasan kebebasan akademik para pemohon.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar pemohon menguraikan perbedaan substansial antara norma yang diuji saat ini dengan ketentuan serupa yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan terdahulu.

Menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan bahwa para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Selasa, 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.