HukumID | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmen untuk mempererat kerja sama kelembagaan guna menjaga integritas dan profesionalitas hakim. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi resmi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Audiensi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial berlangsung di Lantai 13 Tower Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., didampingi para pimpinan dan pejabat tinggi Mahkamah Agung.
Sementara dari pihak Komisi Yudisial, audiensi dihadiri Ketua KY Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Wakil Ketua KY Desmihardi, S.H., M.H., serta jajaran komisioner dari berbagai bidang, termasuk pengawasan, rekrutmen, pengembangan sumber daya hakim, hingga hubungan antar-lembaga.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara MA dan KY, terutama di tengah kepemimpinan baru Komisi Yudisial periode 2025–2030.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan pentingnya tindak lanjut konkret dari audiensi tersebut, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, sistem rekrutmen hakim, serta penguatan layanan informasi. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara KY dan MA menjadi kunci agar sinergi berjalan efektif.
Para komisioner KY juga menekankan perlunya kesamaan pandangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan rekrutmen hakim agar tidak terjadi kesalahpahaman antarlembaga di kemudian hari.
Menanggapi hal itu, Ketua MA Prof. Sunarto menegaskan bahwa Mahkamah Agung membuka ruang kolaborasi yang luas dengan Komisi Yudisial. Ia menekankan bahwa MA tidak memandang KY sebagai institusi yang berkompetisi, melainkan mitra strategis dalam menjaga marwah peradilan.
Ketua MA juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang berorientasi pada pencegahan dan pembinaan, tanpa mengesampingkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Ia mengingatkan bahwa kerja sama MA dan KY telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama Pelanggaran Kode Etik Hakim.
Selain itu, Prof. Sunarto menggagas pembentukan portal bersama antara MA dan KY sebagai sarana terpadu untuk pengaduan masyarakat sekaligus pertukaran data antarlembaga.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menambahkan bahwa pengawasan terhadap hakim harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menghormati kebebasan hakim dalam memutus perkara. Ia menilai kesamaan persepsi teknis yudisial menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mendorong Komisi Yudisial untuk lebih masif mensosialisasikan fungsi advokasi hakim. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengubah persepsi bahwa KY semata-mata berperan sebagai lembaga pengawas, sekaligus mempererat hubungan kelembagaan dengan para hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Turut mendampingi Ketua MA antara lain Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., para Ketua Kamar di lingkungan MA, Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H., serta pejabat struktural lainnya.









