HukumID | Jakarta — Meski dijatuhi vonis 6 bulan penjara, Laras Faizati Khairunnisa diputus tidak perlu menjalani hukuman di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pemidanaan di luar lembaga pemasyarakatan lebih relevan untuk perkara yang menjerat terdakwa.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan, Laras terbukti bersalah melakukan perbuatan menghasut melalui media sosial terkait aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Namun demikian, hakim memilih menjatuhkan pidana pengawasan ketimbang memerintahkan penahanan.
Menurut Ketut, pertimbangan utama majelis adalah status Laras sebagai pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Selain itu, majelis merujuk ketentuan dalam KUHP baru yang mengedepankan prinsip pemidanaan secara proporsional dan berorientasi pada pembinaan.
“Majelis mempertimbangkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHP baru yang pada prinsipnya mendorong agar pidana penjara dihindari dalam kondisi tertentu, salah satunya jika terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujar Ketut saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (15/1/2026).

Majelis menilai, ancaman pidana Pasal 160 KUHP lama yang dikenakan kepada Laras—yakni maksimal 4 tahun penjara atau denda—memungkinkan penerapan pidana alternatif berupa pengawasan. Dalam pandangan hakim, pembinaan di luar penjara dinilai lebih efektif bagi terdakwa.
Hakim juga menyinggung tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang tidak semata-mata bersifat menghukum, melainkan menekankan aspek pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi. Kendati perbuatan Laras dinilai berpotensi membahayakan ketertiban umum karena dilakukan saat situasi sosial memanas, majelis menilai tingkat peran terdakwa terbatas.

“Perbuatan terdakwa dilakukan melalui unggahan media sosial. Tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa mengorganisir massa, menggerakkan orang secara langsung, atau membentuk kelompok untuk melakukan tindakan lanjutan,” ungkap Ketut.
Selain itu, latar belakang pribadi dan kondisi sosial Laras turut menjadi pertimbangan. Dari hasil pemeriksaan persidangan, hakim menilai terdakwa masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan sosial secara lebih bertanggung jawab.

“Majelis berpandangan bahwa pidana penjara dalam waktu lama justru berpotensi berdampak buruk bagi masa depan terdakwa,” kata Ketut.
Atas dasar tersebut, majelis menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan berlangsung. Jika syarat tersebut dilanggar, barulah pidana penjara dapat dijalankan sesuai ketentuan yang akan ditetapkan dalam amar putusan.
Ketut menjelaskan, dalam sistem hukum sebelumnya, model pemidanaan semacam ini dikenal sebagai pidana percobaan. Namun dalam KUHP baru, mekanisme tersebut diklasifikasikan sebagai pidana pengawasan.
Majelis juga mengingatkan bahwa terdakwa memiliki hak hukum untuk menerima atau mengajukan upaya banding atas putusan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan.












