JPN Kejagung Menang Gugatan TUN Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Hukum588 Dilihat

HukumID | Jakarta — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung RI memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau. Kemenangan itu diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan rekan-rekannya, yang menggugat tindakan administrasi pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Objek gugatan berupa pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam perkara ini, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH. Penugasan tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat kuasa substitusi kepada Tim JPN yang dipimpin Badrut Tamam.

Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang penertiban telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Hakim menilai tindakan tersebut sah dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.

banner 600x600

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, serta menolak seluruh gugatan penggugat. Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241 ribu.

Kemenangan ini dinilai memperkuat legitimasi langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan, khususnya untuk menjaga kepastian hukum serta kepatuhan di bidang agraria dan kehutanan.

banner 600x600