Jamintel Tegaskan Program Jaga Desa Jadi Kunci Percepatan Asta Cita

Nasional488 Dilihat

HukumID | Boyolali — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai instrumen utama dalam mempercepat pelaksanaan visi pembangunan nasional Asta Cita. Penegasan itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi pada peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).

Dalam forum tersebut, Jamintel menyoroti meningkatnya kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Kejaksaan, pada 2023 tercatat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus pada 2025.

“Peningkatan ini menjadi alarm serius perlunya penguatan pengawasan serta pendampingan dalam tata kelola keuangan desa,” ujar Reda Manthovani.

Ia menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang mengedepankan langkah preventif dan pengamanan pembangunan. Pendekatan tersebut bertujuan memastikan seluruh program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan terhindar dari penyimpangan.

banner 600x600

Menurut Jamintel, pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam menekan potensi pelanggaran hukum di desa. Dengan pemahaman hukum yang memadai, aparatur desa diharapkan mampu mengelola anggaran dan aset publik secara akuntabel.

Program Jaga Desa, lanjutnya, menjadi mekanisme pendampingan dini bagi aparatur desa untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas tata kelola pemerintahan. Program ini ke depan akan diperkuat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri serta Simkopdes dari Kementerian Koperasi.

banner 600x600

Integrasi tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan dana desa dan aset publik dilakukan secara transparan, legal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan juga telah menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Sinergi ini diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah.

banner 600x600

Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.