HukumID | Jakarta — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 resmi ditutup pada Kamis (15/1/2026). Penutupan Rakernas yang untuk pertama kalinya digelar sepenuhnya secara daring ini diwarnai dengan penyampaian sejumlah rekomendasi strategis dan program prioritas Kejaksaan RI ke depan.
Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, dalam agenda penutupan Rakernas virtual tersebut. Jaksa Agung menegaskan bahwa meskipun diselenggarakan secara online, substansi dan semangat konsolidasi nasional Kejaksaan tetap terjaga.
“Rakernas ini dirancang untuk menyelaraskan langkah dan strategi institusi dalam mendukung target besar pembangunan nasional, khususnya menuju Indonesia Emas 2045 serta sejalan dengan visi Asta Cita,” ujar Jaksa Agung dalam arahannya.
Rakernas Kejaksaan 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari empat buku sebagai tolok ukur capaian kinerja institusi. Selain itu, Rakernas juga menetapkan dokumen usulan kebutuhan riil anggaran Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43,6 triliun.

Rekomendasi lainnya mencakup penyusunan regulasi penguatan sumber daya manusia dan pengawasan, pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyesuaian kewenangan Kejaksaan terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administrasi di sektor kehutanan. Transformasi digital juga menjadi fokus melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan.
Selain rekomendasi strategis, Jaksa Agung menetapkan lima program kerja prioritas yang wajib segera diimplementasikan seluruh jajaran Kejaksaan. Program tersebut meliputi pembangunan manajemen dan standarisasi SDM, penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur, kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru, implementasi konsep Advocaat Generaal, serta pelaksanaan arahan Presiden dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sebagai dasar pelaksanaan, seluruh hasil Rakernas dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja memahami dan melaksanakan instruksi tersebut secara konsisten.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan, serta menekankan pentingnya pengawasan melekat di setiap satuan kerja.

Kejaksaan RI juga diminta untuk terus mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.












