Dua Kali Diperiksa Kejaksaan, Sudirman Said Beberkan Hambatan Bongkar Mafia Migas Pertamina

Hukum829 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi undangan Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait pembenahan tata kelola sektor energi, khususnya rantai pasok migas.

Kehadiran tersebut merupakan kali kedua dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dua penugasan negara yang pernah dijalaninya, yakni saat menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina pada 2008–2009 serta ketika menjabat Menteri ESDM pada periode 2014–2016.

“Saya diundang oleh Kejaksaan untuk memberi keterangan mengenai apa yang saya lakukan, alami, dan lihat selama menjalankan dua tugas tersebut,” ujarnya kepada awak media, Senin, (19/1/2026).

Meski enggan membeberkan detail materi pemeriksaan, ia menyampaikan secara umum bahwa dalam dua periode tersebut dirinya mendapat mandat untuk membenahi rantai pasok energi yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik mafia migas. Namun, upaya tersebut tidak berjalan tuntas karena adanya hambatan nonteknis.

“Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beberes supply chain sektor energi, dan dua kali pula saya mengalami hambatan. Saat unit ISC sudah berjalan, terjadi pergantian direksi Pertamina dan unit itu kemudian dilumpuhkan,” katanya.

Ia menilai pelumpuhan unit tersebut berdampak pada berlanjutnya praktik-praktik yang belakangan kembali mencuat ke permukaan. Hal serupa, menurut dia, juga terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.

“Saya meneruskan apa yang tidak selesai saat di Pertamina. Tapi belum lama menata, saya berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari dua tahun. Perkara-perkara yang muncul sekarang merupakan akibat dari praktik yang dulu belum tuntas dibereskan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku menjelaskan apa yang dialami, dilakukan, serta diamatinya selama menjabat. Ia pun menyatakan bersyukur dapat terlibat dalam proses penegakan hukum.

“Mudah-mudahan keterangan saya memberi manfaat dan memperjelas segala sesuatunya,” katanya.

Menanggapi pertanyaan soal mengapa upaya pemberantasan mafia migas di masa lalu tidak sampai ke ranah hukum, ia menyebut hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya tidak tahu kenapa dulu tidak sampai tuntas secara hukum. Itu ranah penegak hukum. Sekarang saya diundang, ya saya jelaskan sekarang,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa persoalan pembenahan sektor energi sangat bergantung pada political will pemerintah. Oleh karena itu, ia berharap pemerintahan saat ini memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Kita menaruh harapan kepada Presiden Prabowo dan seluruh aparat penegak hukum agar hal-hal seperti ini bisa dituntaskan,” katanya.

Saat ditanya mengenai sejauh mana pengaruh pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dalam persoalan migas di masa lalu, ia mengaku tidak dapat menyimpulkan.

“Saya tidak tahu dan tidak bisa menyimpulkan. Saya hanya mengatakan bahwa dalam dua kali penugasan saya di sektor energi selalu ada hambatan yang sifatnya nonteknis,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa nama-nama tertentu memang sejak lama beredar di publik. Namun, menurut dia, pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Nama itu dari dulu beredar, kalian juga tahu. Dan sekarang penegak hukum sedang mencari berbagai bukti,” pungkasnya.