Sejumlah Pimpinan MA “Dijajanin” Oleh Pengacara. Melanggar Kode Etik?

Nasional826 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan sejumlah pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang diduga telah “dijajanin” makan malam oleh seorang advokat di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur. Hal tersebut diduga merupakan pelanggaran etik dan profesi hakim.

“Sudah masuk laporan tersebut ke KY,” kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Selasa (30/4/2024).

Adapun laporan ini diterima KY dengan nomor pelaporan 0230/IV/2024/P. Namun, KY belum mengungkap siapa pejabat MA yang dilaporkan.

Joko Sasmito mengatakan, laporan terhadap pimpinan lembaga peradilan tertinggi itu tengah didalami oleh KY.

“Saat ini masih dalam proses di KY,” kata Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas MA Sobandi mengaku belum mendapakan informasi terkait laporan tersebut.

“Saya belum dapat informasi, mungkin bisa tanya ke Jubir ya,” kata Sobandi kepada HukumID melalui pesan singkat, Selasa siang.

HukumID menghubungi Juru Bicara MA Suharto melalui pesan singkat untuk mengkonfirmasi laporan ini. Dan mendapatkan jawaban Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang mengaku belum mendapatkan informasi adanya laporan tersebut.

“Saya belum tahu. Itu kapan kejadiannya? Kegiatan pimpinan di Surabaya yang mana?” kata Suharto melalui pesan singkat. (Insan Kamil)