Semester I 2025, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan 483 Kasus, Termasuk Penyelundupan Sabu dan Psikotropika

Nasional801 Dilihat

HukumID.co.id, Semarang – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mencatatkan capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum pada semester pertama tahun 2025. Hingga akhir Juni, total 483 penindakan kepabeanan berhasil dilakukan, termasuk penggagalan peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan nilai tinggi dan dampak besar terhadap masyarakat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyebutkan bahwa dari total penindakan tersebut, 20 kasus di antaranya terkait langsung dengan peredaran NPP. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 13.504 gram sabu (metamfetamina), 558 gram ganja, 600 butir mephedron, serta 700 butir psikotropika.

“Selain NPP, kami juga menindak berbagai pelanggaran kepabeanan lainnya seperti kosmetik ilegal, obat keras tanpa izin, dan barang-barang mewah. Total nilai seluruh barang hasil penindakan mencapai Rp54,8 miliar,” terang Imik, Kamis (26/6/2025).

Keberhasilan ini, lanjutnya, tidak lepas dari sinergi dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Bea Cukai terus memperkuat kolaborasi antar-instansi guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial.

“Peredaran narkotika tidak hanya soal hukum, tapi juga soal kesehatan dan masa depan bangsa. Maka dari itu, selain penindakan, kami juga aktif melakukan edukasi publik agar masyarakat makin sadar akan bahayanya,” ujarnya.

Imik menegaskan bahwa Bea Cukai Jateng-DIY akan terus menjaga integritas dan semangat kolaboratif dalam setiap langkah pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menjadi benteng pertahanan yang efektif terhadap masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Langkah strategis ini diharapkan tak hanya mencegah kerugian negara dari sisi fiskal, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam menjaga ketertiban sosial dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari bahaya narkotika dan barang ilegal.