Sempat Buron, Kejagung Berhasil Amankan Karyawan BUMN yang Rugikan Negara 800 Juta

Hukum, Tipikor911 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Buron tersebut berinisial YE.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan YE merupakan karyawan BUMN yang telah melakukan penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022 s.d. 2023, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp800.000.000.

”Terhadap Tersangka YE sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dengan layak dan patut sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (20/5/2025).

Saat diamankan, lanjut Harli, Tersangka YE bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.