Serahkan 279 Sertipikat Redistribusi Tanah Di Muaro Jambi, Menteri ATR/Kepala BPN Berpesan : “Gunakan Sertipikat Degan Bijak”

Pertanahan312 Dilihat

HukumID.co.id, Muaro Jambi – Redistribusi Tanah sebagai wujud Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah hadir hingga pelosok negeri. Program strategis nasional ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Desa Makmur seluas 200 Hektare. Pada lokasi ini, masyarakat telah menempatinya selama puluhan tahun sejak masih berupa semak belukar lalu menjadi perkebunan kelapa sawit, coklat, dan tebu.

“Kalau saya lihat di sini, kelapa sawitnya sudah jadi, tinggal merawat kemudian tentunya memanen. Mudah-mudahan tujuan dari pemerintah memberikan tanah melalui redistribusi tanah ini benar-benar bisa membuat masyarakat tersenyum karena kehadiran negara melalui program Reforma Agraria,” ujar Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertipikat di Desa Mekarjaya, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu, (06/01/2024).

Kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertipikat redistribusi tanah secara door to door dan duduk berkumpul bersama para penerima sertipikat di kebun kelapa sawit. Ia mengingatkan, sertipikat yang telah diterima agar disimpan dengan baik serta digunakan secara bijak.

“Sertipikat tidak bisa dijual selama 10 tahun, kalau disekolahkan, diagunkan ke perbankan bisa. Jadi untuk kegiatan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian atau UMKM bisa. Dan sekali lagi saya mohon kepada Bapak/Ibu manfaatkan tanah ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya kepada para penerima sertipikat.

Lebih lanjut, ia berharap program redistribusi tanah dapat terus berkembang dengan memberikan akses pemberdayaan masyarakat. “Ini kita sudah memberikan aset berupa tanah dan kita juga akan memberikan akses yaitu pemberdayaan masyarakat untuk bisa menanam dengan baik dan kita juga memberikan akses ke perbankan apabila diperlukan,” papar Hadi Tjahjanto.

Salah satu penerima sertipikat redistribusi tanah, Amiruddin, 32, seorang pedagang ayam di Muaro Jambi turut menuturkan kebahagiaannya atas sertipikat tanah yang telah diterima. Kini, ia dapat tenang menjalankan aktivitas untuk menyejahterakan keluarganya.

“Kami tinggal di sini 10 tahun tanpa miliki sertipikat. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN serta seluruh pihak terkait yang telah memudahkan. Saya senang, tanah kami seluas 149 meter persegi sekarang sudah jelas,” tutur Amiruddin sepulang berdagang.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Bidang Pengembangan dan Pengawasan Zona Integritas, Sapriadi; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin I Samosir beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Jambi, Al Haris dan Pj. Bupati Muaro Jambi beserta Forkopimda setempat. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *