Setelah Tetapkan Satu Tersangka Baru, Kejaksaan Agung Periksa Sebelas Saksi Kasus Izin Usaha Pertambangan PT Timah

Nasional969 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana mengatakan 11 saksi tersebut merupakan AH selaku pihak swasta, EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017 dan AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.

Selain itu, AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 s/d Oktober 2019, W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur, D selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2019 serta P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017.

Lebih lanjut, NBP selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 s/d 2017, KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s/d Januari 2019 dan AUB selaku Sekretaris PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s/d sekarang serta MIS selaku ICT Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019.

“Sebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Diketahui, pada hari yang sama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan satu tersangka yang merupakan General Manager dari PT TIN.

“Hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT),” ucapnya. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *