Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp878 Juta dari Hasil Penindakan di PLBN Aruk dan Wilayah SekitarNasional|June 30, 2025June 30, 2025by Redaksi HukumIDHukumID.co.id, Jakarta — Bea Cukai Sintete memusnahkan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan