HukumID.co.id, Jakarta — Bea Cukai Sintete memusnahkan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp878.534.860. Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan dan pasar dalam negeri pada Senin (30/6/2025)
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sintete, Octavia Maya Soraya, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama Oktober 2024 hingga April 2025, yang dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan dalam operasi pasar di Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang.
Barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan meliputi barang elektronik bekas seperti speaker dan subwoofer sebanyak tujuh unit dengan nilai sekitar Rp3.950.000, satu bale pakaian bekas senilai Rp1.000.000, lima belas bungkus petasan senilai Rp2.500.000, dua puluh enam botol racun tumbuhan dengan nilai Rp1.925.000, tiga unit handphone bekas senilai Rp300.000, serta satu unit kitchen sink bekas dengan nilai Rp800.000.
Sementara itu, pada penindakan pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Sintete turut memusnahkan sebanyak 558.332 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp857.619.860 dan potensi kerugian negara sebesar Rp435.976.144. Selain itu, juga dimusnahkan 19,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp10.440.000, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.584.000.
“Secara keseluruhan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp878,53 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp437,56 juta,” ujar Soraya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Bea Cukai Sintete juga berkomitmen terus menjaga penerimaan negara dan keamanan nasional dari masuknya barang-barang ilegal.
“Terima kasih atas dukungan seluruh pihak. Sinergi ini semoga terus meningkat demi melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya.









