TAPHI Minta Jokowi Hadir dalam Debat Capres Sebagai Bentuk Kampanye dan Keberpihakan Kepada Paslon

Nasional593 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) angkat bicara terkait statement Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan seusai menyerahkan Alutsista, yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye dan memihak. Juru Bicara TAPHI Yogi Pajar Suprayogi meminta beberapa hal kepada Presiden Republik Indonesia (24/1/2024).

“Pertama, agar Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi ikut menghadiri debat Capres serta Presiden Republik Indonesia lebih terbuka maksud berkampanye dan memihak itu kepada Paslon yang mana sehingga bisa terlihat dalam Debat Capres,” kata Yogi Pajar Suprayogi, Rabu (24/1/2024)

Selain itu, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyikapi pernyataan Jokowi bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye berdasarkan ketentuan Pasal 299 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 yang saat ini sedang berjalan dan diuji di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023.

“Oleh karena itu TAPHI meminta agar Presiden hadir pada debat Calon Presiden hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sebagai bentuk implementasi demokrasi yang saat ini dijamin oleh konstitusi,” tutup Yogi.

Untuk diketahui TAPHI terdiri dari Yogi Pajar Suprayogi, Erik Anugra Windi, Johan Imanuel, Zentoni, Jarot Maryono, Erri Tjakradirana, Irwan Lalegit, Ari Wibowo, Abdul Jabbar, Biren Aruan dan rekan-rekan advokat lainnya yang peduli hukum Indonesia. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *