HukumID.co.id, Jakarta – Setelah viralnya kasus kematian Nanie Darham yang diduga korban malpraktik salah satu klinik kecantikan dan bedah plastik masih menimbulkan banyak pertanyaan apakah ada sanksi tegas dari pemerintah terkait. Keterangan dari beberapa informasi dilapangan, ada sumber yang mengatakan bahwa surat izin klinik “TC” sudah dicabut.
Untuk mengetahui apakah kabar itu benar adanya, tim HukumID mengunjungi klinik yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan tersebut pada hari Minggu, (26/11/2023).
Saat tim HukumID datang ke lokasi, bertemu dengan salah satu utusan dari PH (Penasehat Hukum) yang tidak berkenan disebutkan namanya, dimana dia menetap (menginap) di klinik tersebut.
Saat dimintai keterangan perihal surat izin klinik telah dicabut. Ia hanya menyampaikan bahwa klinik tutup karena adanya teguran dari Suku Dinas Kesehatan (SudinKes) Jakarta Selatan yang merekomendasikan untuk tutup.
“SudinKes Jakarta Selatan memberikan surat rekomendasi untuk tutup,” ucap utusan dari klinik “TC” tersebut.
Namun apakah nantinya akan tutup permanen, Ia hanya menambahkan bahwa proses penyidikan kepolisian masih terus berlanjut dan enggan untuk berkomentar lebih jauh. (Insan Kamil)