HukumID.co.id, Jakarta – Permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang diajukan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel mengenai pengujian materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Johan mengatakan alasan dia mengajukan pengujian materiil pasal tersebut karena membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis (sumber website MK RI). Dengan Putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengkaji kembali peluang kerja di Indonesia.
“Putusan MK tersebut Amar nya Menolak Permohonan namun alangkah baiknya ketentuan mengenai batasan-batasan lowongan kerja dibuat tidak menguntungkan kandidat tertentu dan masuk akal, misalnya untuk lowongan staf di bagian tertentu di suatu perusahaan lokal tetapi mencantumkan syarat mahir berbahasa asing nah ini kan jelas tidak masuk akal, kan atasan/pimpinan perusahaan bisa dibilang adalah seorang Warga Negara Indonesia,” kata Johan dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2024).
Johan berharap Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan kebijakan agar lowongan kerja yang saat ini tidak mempersulit calon pekerja dan lebih menguntungkan perusahaan misalkan lowongan kerja staf untuk pekerjaan beberapa divisi namun dicantumkan gaji pada lowongan kerja dengan upah minimum.
“Iya seperti lowongan rangkap jabatan tersebut kemudian dicantumkan gaji upah minimum, nah ini bagaimana dari sisi kesehatan kerja apakah si pekerja tidak terganggu kesehatannya mental dan fisiknya, patut dikaji oleh Menteri Tenaga Kerja kedepannya,” ujarnya.
“Ada juga lowongan pekerjaan yang menyebutkan misalnya staf bagian A, ternyata pas si pekerja udah masuk pekerjaannya tidak cuma bagian A ditambah B dan C, ini patut diperhatikan juga oleh Menteri Tenaga Kerja,” sambungnya.
Johan merekomendasikan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mendukung Kesempatan Kerja yang jujur dan adil. “Sehingga memitigasi perselisihan hubungan industrial yang timbul dalam pelaksanaan hubungan kerja yang mungkin timbul dalam prakteknya,” pungkasnya.
(Insan Kamil)