HukumID.co.id, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 masih belum usai. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang Tersangka dan 11 (sebelas) orang saksi, Rabu 15 Mei 2024.
“Hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Kuntadi menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
“Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” paparnya.
Lebih lanjut, khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi serta kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah.
“Seperti yang kita ketahui ada rumor tentang pesawat yang dimiliki Tersangka HM itu sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya,” jelasnya.
“Kita juga masih mendalami sejauh mana perjanjian pranikah saudara SD ini, apakah benar? Dan apakah perjanjiannya sebelum pernikahan itu terjadi atau memang dalam rangka untuk peristiwa pidana ini, kita harus klarifikasi,” sambungnya.
Kuntadi juga mengatakan akan menguji penghasilan SD sebagai artis beberapa tahun belakangan dengan aset yang dimiliki hingga saat ini.
“Kita akan menguji penghasilannya sebagai artis, kita juga sudah mempunyai data berapa tahun belakangan berapa penghasilan yang bersangkutan apakah harta yang dimiliki pantas atau wajar dengan aset yang dimiliki,” terangnya.
Diketahui sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak mememberikan dampak sosial,” pungkas Kuntadi. (Insan Kamil)