HukumID.co.id, Jakarta – Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung limpahkan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Budi Said dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulisnya.
Yogi menyebut akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT ANTAM menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 s.d. 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut Budi Said diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk Primair.
Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk Subsidair.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Adapun kasus tersebut bermula pada Maret-November 2018.
Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam melakukan kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

“Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/1). (Insan Kamil)












