HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi tersebut berinisial, PT selaku Wiraswasta,
“Adapun saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).
Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa saksi yaitu IM selaku Staf System and Procedure Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulo Gadung dan YD selaku Marketing Representatif Manager Retail UBPP LM Retail Surabaya 1 periode 2015 s/d 2017. (Ali Fadillah)