Usut Korupsi Impor Gula SMIP, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru

Hukum, Tipikor632 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Saksi-saksi diperiksa untuk mencari dalang di balik kasus tersebut.

Teranyar, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Rabu, 24 Juli 2024.

Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa dan SGN selaku Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa dua orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Sehari sebelumnya, yakni pada Selasa 23 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara ini. Menurut Siaran Pers Kapuspenkum, satu orang saksi yang diperiksa yaitu inisial MP selaku Supervisor Pengurusan Modul dan Dokumen BC PT Segara Mitra Abadi.

(Insan Kamil)