HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. Saksi-saksi diperiksa untuk mencari dalang di balik kasus tersebut.
Teranyar, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Selasa 30 Juli 2024.
Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah AB selaku Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Riau. Kemudian, Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS juga EW selaku Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar dalam keterangan pers menyampaikan bahwa dua orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Sehari sebelumnya, yakni pada Senin 29 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara ini. Menurut Siaran Pers Kapuspenkum, ketiga saksi tersebut berinisial PMM selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 2020 s/d Awal September 2020 dan NP selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 01 September 2021 s/d 31 Mei 2021 serta JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021.
(Insan Kamil)