HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin 22 April 2024.
“Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Ketut Sumedana menambahkan, terkait penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita alat berat dan pemurnian biji timah dari PT RBT.
“Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” jelas Ketut Sumedana.
Sebelumnya diketahui, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI juga telah melakukan penyitaan terhadap smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2, dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. Serta 51 (lima puluh satu) unit excavator dan 3 (tiga) unit bulldozer.
“Kita sita beberapa smelter dan bidang tanah dengan total luas sebesar 238.848 m2 serta puluhan alat berat,” pungkas Ketut Sumedana. (Insan Kamil)