Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Hak Milik Kantor PP ‘Aisyiyah Muhammadiyah, Berstatus Hak Pakai Dari 1988

Pertanahan520 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Setelah menanti selama 35 tahun, akhirnya Kantor PP ‘Aisyiyah yang terletak di bilangan Gandaria Jakarta Selatan mendapat hak kepemilikan objek bidang tanah berupa Sertipikat Hak Milik yang berasal dari Sertipikat Hak Pakai.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni berkesempatan menyerahkan sertipikat Kantor Pengurus Pusat ‘Aisyiyah Muhammadiyah pada Jumat (26/01/2024) di gedung PP Muhammadiyah,Menteng Jakarta.

Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni sesaat setelah penyerahan sertipikat mengatakan,”Alhamdulillah wassyukrillah saya dapat menyerahkan sertipikat Hak Milik kepada Ketua Umum ‘Aisyiyah, sertipikat ini adalah yang berasal dari Hak Pakai dari tahun 13 Juli 1988, Alhamdulillah dengan bantuan pak Kakanwil dan pak Kakantah kita bisa menyerahkan setipikat Hak Milik yang memiliki kekuatan hukum.” Raja Juli juga mengatakan kedepan, pihaknya bersedia mensertifikasi seluruh bidang tanah milik Muhammadiyah.

Sementara itu Ketua PP ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah kepada awak media mengatakan,”Terima kasih kepada Pak Wamen dan jajarannya untuk membantu menyelesaikan sertipikat hak milik ini untuk PP ‘Aisyiyah atas nama Muhammadiyah tapi penggunaannya untuk PP ‘Aisyiyah, Terima kasih saya ucapkan sehingga kita dapat memakai secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak.”

Hadir dalam penyerahan sertipikat Kantor PP ‘Aisyiyah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Wartomo, Kepala Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan Tentrem Prihatin beserta jajaran dan juga jajaran PP ‘Aisyiyah. (Acil Akhiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *