HukumID.co.id, Jakarta – Lebih dari 20 Warga sekitar Lokasi Pembangunan Kedubes India menggugat ijin pembangunan gedung Kedubes India.
Kuasa Hukum Warga David Tobing mengatakan warga sudah Kuasakan ke kami untuk mengajukan gugatan dengan tuntutan pembatalan Ijin Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India. Sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 93/G/TUN/2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Adapun gugatan pembatalan diajukan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 yang terbit tanggal 1 September 2023 yang diduga warga terbit dengan melanggar hukum,” Kuasa Hukum Warga David Tobing, Jum’at (22/3/2024).
Kemudian, hingga dua bulan sebelum terbit SK PBG, warga masih menyatakan penolakannya di rapat dengan instansi terkait, namun tiba-tiba sudah terbit PBG dan Gedung Kedutaan langsung dibangun.

“Warga memiliki beberapa alasan, pertama, Penerbitan PBG diduga dilakukan dengan memanipulasi data karena tercantum penandatangan di barcode papan PBG yang tandatangan bukan Kepala Dinas PMPTSP Prov DKI Jakarta melainkan Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ucap David.


Lebih lanjut, perbedaan Pejabat yang bertanda tangan juga terdapat di salinan PBG yaitu pada kolom tanda tangan dan barcode disebelahnya.

“Kami juga menduga SK PBG terbit karena adanya manipulasi data warga karena warga tidak pernah memberikan persetujuan tertulis di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan ijin AMDAL. Kami curiga penerbitan PBG tidak didasari oleh Ijin AMDAL,” papar David.
Selain itu, alasan kedua warga keberatan karena pembangunan Kedubes India melanggar UU IKN.
“Dalam hal ini pemerintah sudah mencanangkan untuk pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan kantor- kantor Kedutaan di bangun nya di Ibu kota Nusantara, jadi sangatlah tidak tepat bila Kantor Kedutaan India ini dibangun di Jakarta,” tegas David.
Kemudian alasan Ketiga warga keberatan Kedubes India akan dibangun 18 lantai.
“Warga menolak pembangunan Kedubes India termasuk dengan apartemen ketinggian 18 lantai. Warga mengetahui bahwa gedung kedutaan hanya 4 lantai tapi terdapat juga gedung apartemen 18 lantai. Ini sangat aneh karena di area Kedutaan Besar ada Apartemen 18 lantai,” tegas David.
Lanjut David, saat ini di PTUN masih berlangsung pemeriksaan persiapan dan Hakim juga memanggil pihak Kedubes India pada persidangan 21 Maret lalu namun tidak hadir.
“Kedubes India tidak hadir dalam pemeriksaaan persiapan, ini patut dipertanyakan seharusnya mereka mengikuti prosedur hukum di Indonesia?” Pungkas David.
Untuk diketahui pemeriksaan persiapan berikutnya di PTUN Jakarta akan diadakan kamis depan tanggal 28 Maret 2024. (Insan Kamil)












