2 Jambret Berhasil Diringkus Polisi

Nasional574 Dilihat

HukumID.co.id, Bekasi – Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perampasan disertai kekerasan berinisial AR dan MR.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Unit Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kejadian ini menjadi perhatian kami karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan para pelaku ini mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet korban dengan sepeda motor, dan merampas perhiasan tersebut dengan paksa. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” katanya, Kamis (13/12/24).

Ia juga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait aksi perampasan yang telah berulang kali terjadi di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia. Sasaran dari pelaku merupakan perempuan dan anak-anak yang menggunakan perhiasan emas di kawasan Kabupaten Bekasi

Dari hasil penyelidikan, lanjut Onkoseno, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan dua pelaku inisial AR serta MR di lokasi berbeda.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa hasil kejahatan dari penggeledahan di rumah pelaku,” jelas Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi itu juga mengungkapkan Tim Resmob mengamankan barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya.

“Kami berhasil mengamankan berupa Sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan, Perhiasan emas hasil kejahatan, Beberapa pakaian yang dikenakan saat beraksi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

banner 600x600