HukumID.co.id, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan dijadwalkan melaksanakan sidang putusan rekanan. Kedua rekan Achiruddin, yaitu Edi dan Parlin yang merupakan petinggi PT Almira itu akan mendengarkan vonis majelis hakim dalam perkara solar ilegal.
“Pembacaan putusan,” demikian informasi tertulis yang dilihat di SIPP PN Medan, Senin, (2/10/2023).
Sidang akan dilaksanakan di ruang Cakra 4. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
“10.00 WIB s/d selesai. Cakra IV,” terang informasi SIPP PN Medan.
Jaksa menuntut kedua rekan AKBP Achiruddin dengan hukuman penjara 4 tahun. Keduanya diyakini bersalah melakukan penyelewengan solar bersubdi.
Dilihat dari SIPP PN Medan, Senin, (2/10/2023), sidang tuntutan digelar pada Senin, 18 September 2023. Menjatuhkan Parlin alias Alin dan Edy dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa.
Selain itu kedua rekan Achiruddin dituntut dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan masa tahanan selama 3 bulan.
“Dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara,” terang informasi SIPP PN Medan. (Insan)







