HukumID.co.id, Jakarta – Aksi bakar ban dilakukan massa buruh yang menggelar demonstrasi menuntut omnibus law UU Cipta Kerja dicabut. Terlihat massa mengelilingi ban yang dibakar itu..
Pantauan kami di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (2/10/2023), terlihat sejumlah orang membentuk lingkaran di depan gedung BI.
Mereka membakar ban di tengah jalan. Aparat kepolisian tampak mengawal aksi tersebut.
Massa buruh menggelar demo untuk mendesak UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023 dicabut oleh MK. Pembacaan keputusan MK dijadwalkan dilakukan hari ini.
“Hari ini adalah pembacaan keputusan judicial review UU Cipta Kerja No 6/2023, omnibus law UU Cipta Kerja oleh majelis hakim MK,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Said menuntut antara omnibus law UU Ciptaker dicabut dan upah minimum naik 15 persen. Dia mengancam akan melakukan demo lagi jika omnibus law tak dicabut.
“Bilamana MK tidak kabulkan tuntutan buruh. Bisa dipastikan ibarat api tersiram bensin, apinya itu omnibus law UU Ciptaker, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen. Seluruh Indonesia pasti akan ada aksi besar, bergelombang, dan tidak akan berhenti sampai dengan dimenangkan,” ujarnya.(Insan)