80 Tahun Merdeka: BOLEH TANCAP GAS NAMUN WASPADA SIAP REM

Jurnal332 Dilihat

Oleh: Frits Robert Dimu Heo, SH., M.Si

Saat ini di seluruh pelosok tanah air, masyarakat sedang bergembira menyongsong Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025. Usia ini adalah tahap kedewasaan bangsa, sekaligus titik kritis: apakah kita akan sekadar berjalan di tempat atau benar-benar berlari menuju Indonesia Emas? Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka punya modal besar untuk “lari kencang”, tetapi kuncinya ada pada keseimbangan antara percepatan dan keberlanjutan.

Ekonomi: Gas Boleh, Tapi Ingat Rem Jangan Sampai Blong

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di awal 2025 mencapai 4,87%. Angka ini cukup baik di tengah ketidakpastian global, namun belum terasa signifikan di kantong masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggarkan Rp71 triliun memiliki tujuan mulia meningkatkan gizi anak sekolah tetapi realisasinya hingga Maret 2025 baru sekitar 1%. Seperti diingatkan ekonom Bhima Yudhistira, “Bukan hanya masalah anggaran, tapi soal eksekusi dan tata kelola agar tepat sasaran.”

Sementara itu, hilirisasi mineral terutama nikel masih menjadi andalan. Namun menurut kajian Hal Hill (Australian National University), nilai tambah sektor ini terhadap PDB domestik masih di bawah 5%, sehingga manfaatnya belum optimal. “Kita baru mendapat tulangnya, belum dagingnya,” ujarnya dalam seminar 2024. Hilirisasi perlu diarahkan ke generasi baru yang mengutamakan riset, transfer teknologi, dan keberpihakan kepada UMKM lokal.

Sosial-Budaya: Jangan Pecah Gara-Gara Hal Sepele

Indonesia ibarat rumah besar dengan banyak kamar, setiap penghuni punya adat, bahasa, dan cara ibadah sendiri. Tantangannya adalah menjaga semua tetap merasa betah di bawah satu atap.

Laporan Indeks Kota Toleran 2024 dari SETARA Institute menunjukkan masih adanya kesenjangan besar antar daerah. Beberapa kota aman dan harmonis, tapi masih ada yang terhambat dalam pendirian rumah ibadah akibat Peraturan Bersama Menteri 2006 yang dianggap rumit. Komnas HAM juga mencatat masih terjadi pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di berbagai daerah.

Selain itu, pasal-pasal “karet” di UU ITE membuat sebagian masyarakat enggan menyampaikan pendapat. Menurut SETARA Institute, perbaikan regulasi ini adalah kunci untuk “menumbuhkan demokrasi yang sehat, di mana kritik dipandang sebagai vitamin, bukan racun.”

Politik Luar Negeri: Berteman dengan Semua, Tapi Punya Prinsip

Pemerintahan Prabowo–Gibran melanjutkan prinsip “bebas-aktif”: berteman dengan semua negara, tanpa memusuhi siapa pun. Strategi ini positif bagi perdagangan dan diplomasi, termasuk rencana memperluas pasar ke Amerika Latin dan Afrika melalui perjanjian perdagangan seperti CEPA Indonesia–Peru.

Namun, bersahabat dengan semua pihak bukan berarti mengiyakan segala hal. Seperti diingatkan pengamat hubungan internasional Rizal Sukma, “Bebas-aktif itu bukan bebas tanpa batas; harus ada garis merah yang tegas, terutama soal HAM dan kedaulatan maritim.” Tanpa prinsip yang jelas, Indonesia berisiko dianggap plin-plan di mata dunia.

Penutup: Merdeka yang Sesungguhnya

Di usia 80 tahun, kemerdekaan bukan sekadar lepas dari penjajahan, tapi juga bebas dari kemiskinan, kebodohan, intoleransi, dan ketergantungan pada pihak luar. Pemerintah boleh tancap gas, tetapi harus siap rem yang pakem, setir yang stabil, dan peta jalan yang jelas.

Jika semua itu berjalan, HUT RI ke-100 pada tahun 2045 nanti bisa kita rayakan bukan hanya dengan kembang api, tetapi juga dengan senyum puas melihat anak cucu hidup lebih makmur, damai, dan percaya diri.

Ini kado ulang tahun ke-80 untuk Republik: Tetap Merdeka!

Referensi Bacaan :

1. Badan Pusat Statistik (2025). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan I-2025. Jakarta: BPS.

2. Bank Indonesia (2025). Laporan Kebijakan Moneter Juni 2025. Jakarta: BI.

3. Yudhistira, Bhima (2025). “Kritik Skema Asuransi untuk Program Makan Bergizi Gratis.” Center of Economic and Law Studies.

4. Hill, Hal (2024). Competitiveness and Structural Reform in Indonesia. Australian National University.

5. SETARA Institute (2024). Indeks Kota Toleran 2024. Jakarta: SETARA Institute.

6. Komnas HAM (2025). Laporan Pemantauan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

7. Kementerian Luar Negeri RI (2025). Arah Kebijakan Luar Negeri Indonesia 2025–2029.

8. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

9. Kementerian Perdagangan RI (2025). Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Peru (CEPA).

*) CV PENULIS :

Penulis adalah lulusan S1 Hukum dan S2 Program Pasca Sarjana Study Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Bekerja di Bank NTT selama 30 Tahun dan sekarang memilih menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum.

Tinggal di Kota Kupang NTT menikmati hidup bersama keluarga (slow living).(*)