Pinjol dan Judol Sebabkan Angka Percerian Tinggi

Opini1447 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Kedua praktik ini tidak hanya memberikan dampak finansial, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan sosial yang kompleks di masyarakat.

Kemajuan teknologi telah membawa banyak perubahan positif, namun di sisi lain, muncul pula tantangan baru yang semakin rumit. Dua fenomena yang saat ini menimbulkan masalah sosial signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Kedua praktik ini tidak hanya memberikan dampak finansial, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan sosial yang kompleks.

Akibat dua kasus ini sebanyak 703 istri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Malang antara Januari hingga Mei 2024. Alasan yang disampaikan para istri tersebut termasuk masalah ekonomi, suami yang enggan bekerja, serta kecanduan judol. 

Seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat, melakukan tindakan nekat dengan membunuh seorang pegawai koperasi simpan pinjam pada Rabu, 19 Juni 2024, akibat terlibat dalam judol.

Pinjol banyak menjebak masyarakat dalam lingkaran utang. Kemudahan akses dan proses yang cepat membuat banyak orang tidak mempertimbangkan risiko yang mereka hadapi. Tingginya bunga dan pendeknya jangka waktu pelunasan sering kali menyebabkan gagal bayar, yang kemudian menimbulkan masalah ekonomi keluarga, konflik interpersonal, dan bahkan kriminalitas terkait utang.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo mengingatkan bahwa pinjol ilegal adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Nasabah tidak hanya terjerat bunga selangit, tetapi juga menghadapi kebocoran data pribadi dan teror penagihan yang tidak manusiawi.

Menurutnya, OJK telah menutup 2.900 aplikasi pinjol ilegal, membekukan 228 rekening, dan memblokir 1.400 akun WhatsApp. Namun, pinjol ilegal terus bermunculan.

Praktisi Hukum DR. (c) Eri Rossatria AZ, S.H., M.H menyebut bahwa  sebenrnya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) memiliki dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia. 

Menurut Dia, ada beberapa regulasi yang terkait dalam hal ini, yakni  dasar hukum pinjaman online (Pinjol), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana  mengatur pengawasan layanan keuangan, termasuk fintech lending, ujarnya.

Dijelaskan Eri Rossatria, POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi  mengatur penyelenggaraan fintech lending yang resmi dan legal. Demikian juga Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen  melindungi hak konsumen dari praktik pinjol yang merugikan.

Pasal 368 KUHP & Pasal 335 KUHP kata Eri, mengatur ancaman pidana bagi debt collector yang menggunakan kekerasan atau ancaman dalam menagih utang.  Demikian juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE)  mengatur larangan penyalahgunaan data pribadi oleh penyedia pinjol ilegal.

Berpijak  dasar hukum judi online (Judol) kata Eri, pasal 303 KUHP  mengatur bahwa perjudian dilarang dan pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Demikian juga dalam  pasal 27 Ayat (2) UU ITE  (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016)  melarang penyebaran konten bermuatan perjudian secara elektronik, ungkap Eri.

Undang-Undang No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial  mengatur bahwa perjudian dapat memicu konflik sosial dan harus diberantas.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 melarang penggunaan sistem pembayaran untuk transaksi perjudian, ujar pendiri Law Firm, sebuah firma hukum. 

Untuk itu upaya dalam penanganan  ini kata Eri menjelaskan,  pemblokiran situs pinjol ilegal dan judi online oleh Kominfo,  penindakan oleh Polri dan Satgas Pemberantasan Judi Online,  edukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal dan judi online,  penguatan regulasi dan kerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan lembaga terkait, ungkapnya.

Bicara Penegakan Hukum  dalam dua masalah ini kata Eri,  pemerintah bersama kepolisian menangkap pelaku pinjol ilegal yang melakukan penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Untuk itu  Eri Rossatria memberikan Solusi cara mengatasi judi online yakni  pencegahan, Edukasi Bahaya Judi online, memberikan  sosialisasi di masyarakat tentang dampak negatif judi online, seperti kecanduan, kehilangan uang, dan masalah hukum,  

Pemblokiran situs judi online,  Kominfo terus memblokir ribuan situs judi online setiap bulan. Penguatan regulasi dimana  Bank Indonesia dan OJK melarang transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, ungkapnya.

Disisi lainya kata Eri kembali, adanya penindakan yaitu  laporkan ke Polisi atau Kominfo  jika menemukan situs judi online, laporkan ke aduankonten@kominfo.go.id atau melalui aplikasi Aduan Konten. 

Eri Rossatria  menyimpulkan  untuk mengatasi pinjol ilegal dan judi online, diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Edukasi, pelaporan, dan tindakan hukum harus terus diperkuat agar masyarakat tidak semakin terjerat dalam masalah ini, tutupnya.

Tindakan hukum harust terus diperkuat agar masyarakat tidak semakin terjerat dalam judol dan pinjol.  

LT