HukumID.co.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama dengan Dewan Kehormatan Pusat INI menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) pada 14-15 Maret 2025. Acara ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Penyelenggaraan UKEN ini terjadi usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0000071 AH.01.08 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025. dengan diterbitkannya putusan ini maka berakhirlah dualisme yang terjadi di dalam internal PP INI.
Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP-INI) yang turut serta bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dalam memastikan pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Irfan juga mengingatkan bahwa kejujuran adalah nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam profesi notaris dan berharap ujuan ini dikerjakan dengan penuh integritas serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Apa yang kita tanam hari ini akan menjadi cerminan perilaku kita saat menjadi seorang notaris di masa depan,” ujar Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan pentingnya menjaga dan membela kehormatan perkumpulan yang merupakan kewajiban dalam Kode Etik Notaris.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada oknum-oknum yang masih mengatasnamakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia secara tidak sah untuk segera menghentikan tindakan-tindakan yang bersifat destruktif,” tegasnya.
UKEN dibuka secara resmi pada 14 Maret 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. Acara pembukaan akan diikuti dengan sesi pembekalan bagi peserta, yang berjumlah 600 orang dan terdiri dari calon notaris atau Anggota Luar Biasa (ALB) INI dan seluruh Indonesia.
Pada Sabtu, 15 Maret 2025, UKEN akan berlanjut dengan ujian tertulis dan wawancara langsung yang akan diawasi langsung oleh pengawas yang terdiri dari para tokoh senior di bidang kenotariatan, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, serta Dewan Kehormatan INI darı tingkat daerah hingga pusat.
Dengan diselenggarakannya UKEN, Pengurus Pusat INI bersama Dewan Kehormatan Pusat INI berharap dapat menjalankan amanat konstitusi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. UKEN juga diharapkan menjadi tolak ukur awal bagi calon notaris dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme serta memberikan layanan yang terpercaya bagi masyarakat.









