HukumID.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Kenny Wisha Sonda bersalah dan turut terlibat dalam Penggelapan uang perusahaan. Putusan ini dibacakan di hari Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Samuel Ginting menjatuhkan hukuman terhadap Kenny dengan satu bulan penjara dan dua bulan masa percobaan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Ketua Penasehat Hukum Kenny, Perry Cornelius Sitohang menyatakan kekecawaannya, namun demikian ia juga menerima putusan tersebut.
“Kami berterima kasih apapun putusan tersebut. Namun, putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang tepat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang kami ungkapkan di masa persidangan,” ujar Perry usai persidangan.
Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa Kenny dianggap turut serta melakukan tindakan pidana karena hanya memberikan opini hukum supaya direkturnya agar pembayaran tidak perlu dilakukan merupakan hal konyol.
Dalam menindak lanjuti putusan ini, Kenny beserta pnasehat hukum akan mengajukan banding karena putusan ini dinilai bisa berdampak buruk terhadap profesi lawyer dan juga legal in house counsel.
“Secepatnya kami akan melakukan banding. Bukan hanya Kenny, melainkan ada profesi penasehat hukum dan pengacara yang perlu kita jaga marwahnya” tutup Perry
Menariknya, Putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada Kenny ternyata lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Februari lalu.
JPU menyatakan bahwa Kenny bersalah dan terlibat melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAF









