Polisi Amankan Pelaku Pembobol Rumah Saat Musim Lebaran

Nasional848 Dilihat

HukumID.co.id, Riau – Satgas Gakkum Polda Riau, berhasil mengamankan seorang pria bernama Hengky Nandani (34), ia ditangkap lantaran telah membobol 29 rumah kosong yang ditinggal mudik oleh penghuni rumah selama musim libur Lebaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, menjelaskan bahwa penelusuran kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait pencurian dengan pemberatan yang viral di media sosial pada 3 April 2025.

“Dari dumas itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Asep kepada awak media Senin (7/4/25).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap Hengky pada 3 April di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan Hengky, aksinya dilakukan pada 2 April 2025 di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
“Modusnya, pelaku mengetuk rumah sambil memanggil pemilik dengan berpura-pura mengantar paket. Jika tak ada respons, ia langsung membobol pintu dan menggasak barang-barang berharga,” terang Asep

Pelaku beraksi siang hari antara pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, dengan memilih rumah-rumah yang terlihat kosong. Adapun lokasi pencurian tersebar di berbagai wilayah, antara lain Rumbai (5 TKP), Garuda Sakti (7 TKP), Tampan (9 TKP), Rimbo Panjang (4 TKP), sekitar Universitas Islam Riau (2 TKP), dan Siak Hulu (1 TKP).

“Mayoritas rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya mudik, terlihat dari lampu rumah yang menyala di siang hari,” pungkasnya

Selain itu, Polisi juga telag mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Hengky, di antaranya lima unit sepeda motor, handphone, laptop, serta satu unit kamera lengkap dengan tiga lensa.

“Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan kemungkinan lokasi lain yang belum terdata” tutup Asep.

**