HukumID.co.id, Jakarta – Kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa pemeriksaan saksi terus di dalami, pemeriksaan ini melibatkan sekitar lima orang saksi tambahan dan akan dilakukan pemeriksaan secara berkala serta intensif
“Proses pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan akan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicholas Ary Lilipaly dalam keterangan persnya Rabu, (9/4/25)
Lilipaly menerangkan, sampai saat ini terhitung sudah 39 saksi dilakukan pemeriksaan, menurutnya penyelidikan terhadap kematian Mahasiswa UKI bernama Kenzha Ezra Walewangko ini dilakukan dengan pendekatan yang transparan dan profesional.
“Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta,” pungkasnya.
Selain itu, Penyidik juga masih menunggu hasil otopsi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Terakhir, kasus ini juga masih menjadi perhatian dari pihak Kampus, Pihak Kampus berharap polisi dapat segera memberikan hasil otopsi guna menuntaskan kasus ini.
**









