HukumID.co.id, Jakarta – Hal aneh terjadi saat sidang lanjutan praperadilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas penyitaan barang terkait kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Kusnadi selaku penggugat yang notabene staf dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto secara mengejutkan mencabut gugatan praperadilan ini.
Hal tersebut disampaikan Wiradarma Herefa selaku kuasa hukum Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/4/2025).
“Pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini untuk dicabut,” ujarnya
Di lain sisi, KPK menilai dengan dicabutnya praperadilan ini, maka tidak ada lagi gugatan.
“Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” ujar Tim Hukum KPK
Sebelumnya, Kusnadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.









