Miris! Politik Uang Kembali Terjadi di Banten

Nasional677 Dilihat

HukumID.co.id, Serang – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Tim Gabungan dari Provinsi Banten dan Kab. Serang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku politik uang terkait dengan pemenangan Paslon 01 AH dan NN. Kedua tersangka yang ditangkap di Kabupaten Serang ialah berinisial ND (30) dan MH (31).

Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan, mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kec. Cikeusal Kab. Serang.

“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa uang sebesar Rp9.550.000, diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang,” ujar Endang, Sabtu (19/4/25).

Lebih lanjut, Endang menyampaikan, dari hasil penyelidikan didapat bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari seorang bernama Alex yang merupakan warga Kampung Rancadadap Kec. Cikeusal.

“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr. Andri dan diketahui Sdr. Alex dan Sdr. Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr. AZA” tutup Endang.

**