Guru Ngaji Tega Cabuli 12 Santri!

Hukum, Nasional1046 Dilihat

HukumID.co.id, Tulungagung – Polres Tulungagung saat ini sedang mendalami motif terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap sejumlah santrinya di salah satu Pondok Pesantren di Tulungagung, Jawa Timur.

Lebih lanjut, Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan Tim Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga mendalami kemungkinan keterlibatan adanya pelaku lain.

“Terlapor ini sebelumnya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 12 santri laki-laki berusia 8 hingga 14 tahun,” ujar Taat Resdi, Sabtu (19/4/25)

Diketahui, tujuh dari 12 korban telah diperiksa secara mendalam, sedangkan lima lainnya dijadwalkan menyusul. Kepolisian juga membuka kemungkinan bahwa jumlah korban bisa bertambah seiring proses pendalaman.

“Penanganan kasus ini terus kami intensifkan. Tidak hanya pada korban yang telah disebutkan, tapi juga kemungkinan adanya korban tambahan serta apakah pelaku bergerak sendiri atau ada unsur pembiaran dari lingkungan sekitar,” tegas Taat.

Sebelumnya, berdasarkan kesaksian awal, pelaku tidak hanya memanfaatkan posisinya sebagai pembina kamar, namun juga melakukan tekanan psikologis dan ancaman agar para santri tidak melawan atau melapor ke orang tua atau polisi.

**