Berawal dari WA, Berujung Pencabulan

Nasional1119 Dilihat

HukumID.co.id, Banjarbaru – Kepolisian Sektor Liang Anggang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MNI yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kejadian bermula saat pelapor, berinisial D, baru selesai melaksanakan salat Isya dan mencari anak kandungnya, NAA (16),” ujar Imam Suryana (Kapolsek Liang Anggang) Kamis (17/04/25).

Sebelumnya, Diketahui hubungan Korban dan Pelaku hanyalah sebatas teman, mereka berkenalan dari WhatsApp.

Adapum Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar celana dalam, satu buah bra, satu baju piama warna cokelat, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan bermotor.

“Saat ini korban telah dikembalikan ke orang tuanya dan masih dalam pengawasan kami” tegas Imam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam kurungan dengan pasal berlapis antara lain Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Dan pelaku juga disangkakan subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

**