RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, PERADI Profesional Beri 8 Catatan Penting

Hukum640 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengan sejumlah pakar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, muncul sorotan mengenai pentingnya membedakan antara aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana dengan kekayaan lain yang diperoleh secara sah.

Rapat digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026), dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dalam pembukaan rapat, Sahroni menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara kekayaan seseorang dengan aset yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah hasil tindak pidana yang dilakukan. Misal Rp10 miliar, maka aset yang dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp100 miliar, maka patokannya hanya Rp10 miliar yang dirampas,” kata Sahroni.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Sekretaris Jenderal DPP PERADI Profesional, Yuhelson. Ia menyampaikan sejumlah catatan agar upaya pemulihan aset hasil kejahatan tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum, due process of law, serta hak milik yang diperoleh secara sah.

“Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah. PERADI Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara hukum due process of law,” ujar Yuhelson.

Menurut Yuhelson, RUU Perampasan Aset nantinya akan memberikan kewenangan yang besar kepada negara dan aparat penegak hukum, mulai dari menelusuri, memblokir, menyita hingga merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, menurut dia, persoalan utama dalam RUU tersebut bukan hanya bagaimana negara dapat merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan untuk mengambil harta yang bukan merupakan hasil tindak pidana.

“RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset. Karena itu persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan, tapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya,” jelasnya.

Aset Kejahatan Harus Dibedakan dari Harta yang Sah

Yuhelson menegaskan, seseorang yang melakukan tindak pidana tidak serta-merta membuat seluruh kekayaannya dapat dianggap sebagai hasil kejahatan.

Ia mengatakan, seseorang yang terjerat tindak pidana tetap dapat memiliki rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan maupun kekayaan lainnya yang diperoleh secara sah.

“Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. Kita lihat bahwa seseorang melakukan tindak pidana tidak berarti seluruh harta kekayaannya merupakan hasil tindak pidana,” tuturnya.

Menurut Yuhelson, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan secara tegas antara aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, aset yang merupakan pengalihan hasil tindak pidana, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kerugian negara, serta harta kekayaan sah milik seseorang.

Pembedaan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya perampasan yang berlebihan dan merugikan pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

PERADI Profesional Siapkan Delapan Rambu Pengaman

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, PERADI Profesional juga menyampaikan sejumlah usulan yang ditujukan untuk memperkuat desain regulasi tersebut.

PERADI Profesional menilai pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan harus tetap berjalan, tetapi kewenangan negara perlu dibatasi dengan prosedur hukum dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Setidaknya terdapat delapan poin yang menjadi perhatian PERADI Profesional.

Pertama, prinsip due process of law harus menjadi dasar dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Pemilik aset maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapatkan ruang pembelaan hukum yang adil.

Kedua, diperlukan mekanisme pembuktian yang berimbang dan ketat, termasuk terhadap aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana maupun aset yang dianggap tidak wajar atau unexplained wealth. Objek yang dapat dirampas juga perlu ditentukan secara limitatif dan terukur.

Ketiga, hak pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan. PERADI Profesional menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture harus ditempatkan sebagai upaya terakhir dan tetap memberikan ruang pembelaan kepada pemilik aset.

Keempat, negara harus terlebih dahulu membuktikan bahwa aset yang hendak dirampas memiliki hubungan dengan tindak pidana. Karena itu, diperlukan hukum acara khusus yang rigid dan ketat dengan mengedepankan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

Kelima, kewenangan penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan harus memiliki prosedur yang jelas serta berada dalam kontrol yudisial. Mekanisme keberatan dan pemulihan bagi pihak yang terdampak juga harus tersedia.

Keenam, perlindungan terhadap hak milik harus tetap menjadi perhatian, khususnya terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan tidak mengetahui adanya keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana.

Ketujuh, PERADI Profesional mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang profesional, transparan, independen dan akuntabel.

Kedelapan, pengelolaan aset sitaan dan rampasan harus berorientasi pada pemeliharaan serta optimalisasi nilai ekonomi aset. PERADI Profesional juga mengusulkan adanya mekanisme lelang dini terhadap aset yang berisiko mengalami penurunan nilai, disertai transparansi dan audit dalam proses pengelolaannya.

Jangan Sampai Pemberantasan Korupsi Melahirkan Kesewenang-wenangan

PERADI Profesional menegaskan bahwa berbagai catatan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap RUU Perampasan Aset maupun agenda pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, masukan tersebut dimaksudkan untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki fondasi hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Sebab, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula pembatasan, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang harus disiapkan.

Dalam pandangan PERADI Profesional, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari seberapa besar aset yang dapat dirampas negara. Yang tidak kalah penting adalah memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor due process of law.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR tidak hanya menyangkut upaya memperkuat kemampuan negara mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan hak masyarakat atas kepastian hukum dan kepemilikan yang sah tetap terlindungi.

Pesan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah negara harus memiliki kewenangan yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi kewenangan itu tetap harus dibatasi hukum agar tidak berubah menjadi perampasan terhadap seluruh kekayaan seseorang.

PERADI Profesional pun mendorong agar RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen yang efektif dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, tanpa mengesampingkan keadilan, perlindungan hak milik, HAM, serta prinsip negara hukum.