HukumID.co.id Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah mengatakan bahwa penyelesaian permohonan kekayaan intelektual (KI) dan administrasi hukum umum (AHU) telah mengalami peningkatan pada Januari hingga April 2025. Pihaknya telah menyelesaikan 123.933 permohonan KI.
Permohonan kekayaan intelektual (KI) dan administrasi hukum umum (AHU) telah naik signifikan dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 72.530 penyelesaian permohonan.
“Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan kinerja yang impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” kata Supratman, Sabtu, ( 24/05/2025)
Supratman juga mengatakan bahwa capaian terbesar berasal dari penyelesaian merek dan hak cipta. Penyelesaian merek meningkat 129,86% dari 31.791 menjadi 73.074, sementara penyelesaian hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik 27% dari 34.241 menjadi 43.491. Selain itu juga permohonan dari masyarakat juga meningkat. Total permohonan hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan desain tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893 angka tersebut naik 15,29% dari tahun 2024 yang hanya sebanyak 77.099.
“Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat [dan] jumlah permohonan yang berhasil diselesaikan oleh jajaran Kemenkum dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan,” ucap Menkum.
Pada bidang AHU, Supratman telah mengatakan bahwa transformasi digital telah mempercepat proses pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tercatat oleh Kemenkum sudah lebih dari 17 ribu pengajuan nama koperasi. Kemenkum juga mengatakan untuk terwujudnya Astacita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk mempercepat pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar target 80.000 bisa tercapai.









