HukumID.co.id, Banggai – Aksi pemalangan jalan oleh sekitar 70 warga Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, terhadap aktivitas pertambangan PT. Prima Sarana Gemilang (PSG) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, akhirnya berakhir setelah mediasi intensif yang dilakukan oleh Polsek Bualemo bersama Satreskrim Polres Banggai, Senin (2/6/2025) sore.
Pemalangan jalan ini bukan sekadar bentuk protes sesaat, namun mencerminkan akumulasi kekecewaan warga terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang nikel di wilayah tersebut. Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih utama warga, kini berubah keruh dan tak layak konsumsi. Situasi ini memicu keresahan serius, terlebih banyak warga yang masih bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sungai itu sudah tidak bisa lagi kami gunakan untuk di konsumsi,” ungkap salah satu warga yang ikut dalam aksi, meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Selain masalah lingkungan, warga juga menyoroti praktik rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat lokal. Banyak dari mereka merasa terpinggirkan dan hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.
Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, yang memimpin langsung proses mediasi mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak cepat guna mencegah eskalasi konflik. Pertemuan berlangsung cukup alot dan baru mencapai kesepakatan sekitar pukul 17.30 WITA.
“Kami menengahi dengan prinsip mendengar semua pihak secara adil. Alhamdulillah warga bersedia membuka blokade jalan secara sukarela setelah ada komitmen dari pihak perusahaan,” jelas AKP Haryadi melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai, Selasa (3 Juni 2025).
Dalam mediasi tersebut, disepakati beberapa langkah yang akan diambil oleh pihak PT. PSG, antara lain:
1.Merekrut tenaga kerja lokal secara proporsional
2.Memberikan fasilitas WiFi untuk mendukung proses belajar siswa di sekolah
3.Memberikan beasiswa bagi anak-anak sekolah asal Desa Toiba
4.Membantu pembangunan pagar Kantor Desa Toiba
Meskipun kesepakatan ini menjadi titik awal penyelesaian, warga masih menunggu realisasi janji tersebut secara konkret.
Aksi ini memperlihatkan bagaimana dampak sosial-ekologis dari industri pertambangan masih sering diabaikan. Minimnya sosialisasi, kurangnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan, serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi akar masalah.
Sementara aparat kepolisian berperan penting meredam situasi, ke depan pemerintah daerah dan dinas terkait harus lebih proaktif melakukan evaluasi atas izin-izin usaha tambang serta implementasi kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Warga Desa Toiba kini menaruh harapan besar agar peristiwa ini menjadi titik balik perubahan. Namun mereka juga sadar, tanpa pengawasan publik dan media, janji bisa dengan mudah dilupakan.
SL









